Selasa 02 Jan 2024 14:56 WIB

Hate Speech ke Warga Papua, Pemilik Akun Tiktok @presiden_ono_niha Ditangkap

AB juga pernah buat konten menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Palestina.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka ujaran kebencian AB (30 tahun) diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB.
Foto: Dok Bareskrim Polri
Tersangka ujaran kebencian AB (30 tahun) diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30 tahun), selaku pemilik akun Tiktok @presiden_ono_niha terkait dengan ujaran kebencian (hatespeech). AB diduga mengunggah video yang bermuatan SARA terhadap masyarakat Papua.

"(Tersangka AB) mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Menurut Himawan, tersangka AB ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit ponsel, wig, kaus, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka didalam videonya.

AB yang kepalanya botak selama ini tampil menggunakan wig alias rambut palsu ketika tampil di Tiktok. Tersangka AB juga pernah menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina. Dia pernah membuat konten menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Hamas atau Palestina.

Akibat perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," ucap Himawan

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampakan akan terus bekerja sama baik dengan Kementerian atau Lembaga maupun penggiat media sosial. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement