Jumat 29 Dec 2023 12:24 WIB

Beredar Isu Dekan Ditegur Rektor dan SE Larangan LGBT akan Dibatalkan, Ini Penjelasan UGM

SE larangan aktivitas LGBT diterbitkan Fakultas Teknik UGM pada 1 Desember 2023.

Rep: Silvy Dian Setiawan, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).
Foto:

Sebelumnya, Fakultas Teknik UGM menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang larangan aktivitas LGBT di lingkungan Fakultas Teknik. SE tersebut ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Prof Selo, pada 1 Desember.

"Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada," dikutip dari laman resmi FT UGM.

Terdapat dua poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan norma yang berlaku di Indonesia.

Kedua, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.

Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik UGM, Sugeng Sapto Surjono pernah mengungkapkan alasan FT UGM mengeluarkan Surat Edaran larangan LGBT. Menurutnya, aturan tersebut dipicu dari adanya laporan mengenai seorang pria berpenampilan perempuan yang menggunakan fasilitas toilet perempuan. Hal tersebut kemudian menimbulkan ketidaknyaman oleh mahasiswi. 

"Itu menjadikan mereka sangat resah dan melaporkan kepada kami dan itu sudah beberapa waktu lalu," kata Sugeng, belum lama ini.  

Sugeng mengatakan, menurut mahasiswi yang melaporkan hal tersebut, yang bersangkutan  pada saat masuk universitas tercatat sebagai seseorang berjenis kelamin laki-laki. Ia juga menegaskan adanya Surat Edaran tersebut adalah sebagai payung hukum pihak fakultas untuk mengambil langkah persuasif. Termasuk, menjadi dasar aturan dalam memanggil dan memeriksa sosok terlapor.

Dalam menyikapi hal tersebut, Sugeng menuturkan FT UGM berupaya mengutamakan pendekatan secara personal sebaik mungkin. Pihaknya juga tidak ingin ada kelompok yang merasa didiskreditkan.

"Harapannya seperti itu, secara pelan-pelan kita klarifikasi dulu juga apakah datanya benar yang bersangkutan itu memang bergender pria dan sebagainya. Nanti kita akan minta untuk dilakukan pendekatan secara persuasif," ucapnya.

photo
Kondisi LGBT di Asia Tenggara - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement