REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah metode pemilihan Pemilu 2024 di sejumlah daerah di luar negeri yang masuk wilayah kerja empat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Keempatnya adalah PPLN Hong Kong, Frankfurt, New York, dan Praha.
Metode memilih di luar negeri terdiri atas jenis, yakni mencoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), mencoblos lewat Kotak Suara Keliling (KSK), dan mencoblos surat suara yang dikirimkan ke alamat pemilih melalui jasa Pos.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pengubahan metode memilih di empat PPLN itu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan yang berlaku di negara setempat dan menyesuaikan jumlah pemilih.
"PPLN terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilih yang besar,” kata Hasyim dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Hasyim menjelaskan, metode pemilihan di Hong Kong yang semula ditetapkan 31 TPSLN dan sembilan metode pos, kini diubah menjadi 4 TPSLN dan 36 metode pos. Pengubahan dilakukan karena ada rekomendasi terakait alasan keamanan dari Konsulat Jenderal RI di Hongkong.
Jumlah pemilih di PPLN Hongkong tidak berubah, tetap 164.691 pemilih. "Direkomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara diadakan di 4 TPS untuk 2.000 pemilih dan 162.691 pemilih melalui metode pos,” ujarnya.
Untuk PPLN New York, kata dia, dari awalnya dua TPSLN, dua KSK, dan satu metode pos menjadi lima TPSLN, lima KSK, dan lima pos. Meski metode pemberian suara berubah, tapi jumlah p pemilih di PPLN New York tetap 11.141 orang.
PPLN Frankfurt berubah dari dua TPSLN dan satu pos menjadi lima TPSLN dan lima pos untuk melayani 11.437 pemilih. PPLN Praha berubah dari satu TPSLN, satu KSK, dan satu pos menjadi satu TPSLN dan satu pos untuk melayani 383 pemilih.
Secara keseluruhan, pemilihan di luar negeri yang awalnya dilakukan dengan komposisi metode 828 TPSLN, 1.580 KSK, 651 pos berubah menjadi 807 TPSLN, 1.582 KSK, dan 686 pos.
Hasyim menegaskan, pengubahan metode memilih di empat PPLN itu tidak mengubah jumlah pemilih. "Total pemilih kita baik di dalam negeri maupun di luar negeri 204.807.222 orang dengan komposisi pemilih perempuan 102.588.719 atau 50.09 persen dan pemilih laki-laki 102.218.503 atau 49,91 persen," ujarnya.