REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua agenda menyangkut nasib tersangka Firli Bahuri akan digelar, pada Rabu (27/12/2023). Pertama, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan vonis, berikut sanksi atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh ketua nonaktif KPK tersebut.
Di hari yang sama, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri meminta Firli Bahuri menghadap untuk kembali diperiksa terkait kasus korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. Firli Bahuri, melalui Pengacara Ian Iskandar mengatakan, akan memenuhi dua agenda tersebut.
“Pada dasarnya, keinginan Pak Firli untuk bisa hadir dua-duanya sebagai bentuk sikap yang kooperatif,” begitu kata Ian saat dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, pada Selasa (26/12/2023).
Namun ketika ditanya terkait waktunya yang bersamaan? Ian mengatakan, kliennya akan tetap mengusahakan untuk dapat hadir di dua tempat terpisah tersebut.
“Pak Firli ingin mendengar langsung apa yang sudah menjadi keputusan di Dewas KPK. Tetapi, juga harus menjalani pemeriksaan. Jadi pada dasarnya, beliau (Firli) akan hadir,” kata Ian.
Pemeriksaan Firli di kepolisian permintaan keterangan untuk ketiga kalinya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). Besar kemungkinan penyidik akan melakukan penahanan terhadap Firli. Apalagi mengingat, pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis (21/12/2023) Firli menolak datang.
Alasan Firli tak datang pekan lalu, lantaran dirinya mengikuti sidang etik lanjutan yang digelar Dewas KPK. Tetapi, pun Firli, terkonfirmasi oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris tak hadir dalam sidang etik, Kamis (21/12/2023). Firli baru muncul ke Dewas KPK, saat petang hari dengan menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai ketua KPK.
Selama Dewas KPK menggelar sidang etik, sejak Rabu (20/12/2023), pun Firli tak pernah hadir dalam persidangan internal tersebut. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean, Jumat (22/12/2023) menyampaikan, dalam pembacaan putusan etik, Rabu (27/12/2023), Firli sebetulnya tak perlu hadir.
“Dia (Firli) tidak perlu hadir. Tetapi kalau dia mau hadir, boleh, silakan. Pembacaan putusan nanti itu terbuka untuk umum, siapa saja boleh hadir, dan boleh mendengarkan,” kata Tumpak. Tumpak juga mengatakan, Dewas KPK sudah mufakat dalam putusan etik Firli sejak Jumat (22/12/2023). Namun baru akan dibacakan ke publik, dalam sidang Rabu (27/12/2023).