Selasa 26 Dec 2023 11:38 WIB

Potensi Risiko Bagi Jokowi Jika Setujui Pengunduran Diri Firli Bahuri

Kalangan masyarakat sipil menyarankan Jokowi tak menerima pengunduran diri Firli.

Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Pada kesempatannya, Firli menemui Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mengabarkan terkait pengunduran diri dan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pengunduran diri itu buntut dari  vonis dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli karena diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto:

Firli Bahuri mengirim surat pengunduran diri sebagai Ketua dan Komisioner KPK ke Presiden Jokowi untuk kedua kalinya. Surat tersebut guna memperbaiki surat sebelumnya yang ditolak oleh Istana.

Surat pengunduran diri dikirim Firli ke Jokowi lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pertama kali pada 18 Desember 2023. Adapun surat pengunduran diri kedua diajukan Firli pada 23 Desember 2023 setelah ditolaknya surat pertama. 

"Surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," kata Firli dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (26/12/2023).

Firli menerangkan dasar penolakan surat pengunduran diri pertama dan alasan mengajukan perbaikan surat pengunduran diri kedua. Dalam surat pertama, Firli menyebut telah genap bertugas di KPK selama 4 tahun pada 21 Desember 2023.

"Saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua merangkap Anggota KPK," ujar Firli.

Selanjutnya, pada Jumat (22/12/2023), Firli mendapat surat jawaban dari Kemensesneg isinya surat permohonan berhenti dari KPK tidak dapat diproses. Alasan Istana, isi surat pertama tak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Firli lantas memperbaiki surat pengunduran diri itu dan mengirimnya ke Kemensetneg pada Sabtu (23/12/2023). "Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri  sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi)," ujar Firli.

Firli berharap proses pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar lewat surat pengunduran diri kedua. Firli mengklaim pengunduran dirinya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Karena pengunduran diri saya telah saya  sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujar Firli.

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana membenarkan, Firli Bahuri telah merevisi dan menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebelumnya surat pengajuan pengunduran dirinya tidak bisa diproses pihak Istana karena ada diksi yang tak memenuhi persyaratan.

"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Menurut Ari, saat ini surat tersebut kembali diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. "Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

In Picture: Firli Bahuri Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK

photo
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement