Selasa 26 Dec 2023 11:38 WIB

Potensi Risiko Bagi Jokowi Jika Setujui Pengunduran Diri Firli Bahuri

Kalangan masyarakat sipil menyarankan Jokowi tak menerima pengunduran diri Firli.

Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Pada kesempatannya, Firli menemui Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mengabarkan terkait pengunduran diri dan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pengunduran diri itu buntut dari  vonis dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli karena diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto:

Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah merespons positif Istana yang belum menyetujui pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Herdiansyah menyebut surat tersebut memang tidak bisa diteken Presiden Joko Widodo karena Firli tidak menyatakan eksplisit mengundurkan diri, melainkan berhenti dengan alasan masa jabatannya selesai selama 4 tahun.

 

"Saya sendiri berharap proses etik diselesaikan dulu oleh Dewas KPK," kata Herdiansyah kepada Republika, Senin (25/12/2023). 

Herdiansyah mendorong Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli. Ia meyakini hal itu sudah mendapat lampu hijau dari Istana seiring surat pemberhentian Firli yang tak ditandatangani. 

"Firli harus dijatuhkan sanksi etik berat dalam bentuk pemberhentian dengan tidak hormat sebelum out dari KPK, sembari kasus pidananya tetap jalan," ujar Herdiansyah.

Herdiansyah tak ingin Firli kembali lolos dari jerat sanksi etik. Firli sudah pernah lari dari sanksi etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Firli saat itu ditarik ke institusi Polri dengan alasan promosi jabatan ketika tersandung kasus etik. 

"Jangan sampai mengulangi kejadian saat dia lolos sanksi etik ketika dulu keburu ditarik institusinya," ucap Herdiansyah. 

Hal ini serupa dengan eks Komisioner KPK kasus Lili Pintauli Siregar yang mundur sehingga proses etiknya selesai karena Dewas KPK kehilangan objek pengawasan etik jika komisioner KPK lebih dulu mundur. 

"Intinya, Firli memang sedang bersiasat untuk lolos dari sanksi etik, sebab dia tau posisinya sedang terpojok," ucap Herdiansyah. 

photo

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement