Putri divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 20 tahun penjara.
Hakim mengetok Putri terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun di tingkat Mahkamah Agung, hukuman Putri dikorting dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Tercatat, Ferdy dan Putri ialah dua dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Keduanya tetap membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 hingga sekarang.
Adapun Ferdy tak mendapat remisi. Sebab vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy tidak bisa didiskon lagi dengan remisi atau pengurangan masa tahanan. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memuat narapidana hukuman seumur hidup tak bisa memperoleh remisi.