REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa aspek pencegahan menjadi hulu dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan.
"Pencegahan ini adalah hulu dari penanganan kekerasan yang saat ini marak di masyarakat," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati.
Selain itu perlu penyadaran pada pola pikir dan budaya di masyarakat untuk turut bertanggung jawab dalam memberantas kekerasan di masyarakat. "Nilai budaya yang masih berkembang di masyarakat yang kemudian masih meneruskan kasus kekerasan, ya sudah diamkan saja toh nanti akan selesai pada akhirnya. Justru ini jadi standing point bagi kita mengkonstruksikan budaya menjadi sangat penting," tutur Ratna Susianawati.
Ia mencontohkan peristiwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadi akibat adanya anggapan bahwa masalah KDRT adalah masalah privasi. "Karena hubungan suami istri dalam keluarga, korban berpikir kenapa ya saya mesti lapor dan ini menjadi konsumsi semua pihak," ujarnya.
Selain itu, KemenPPPA juga mencatat masih adanya keengganan korban untuk melaporkan kasus KDRT lantaran takut membuka aib keluarga. Karena ada faktor budaya, tidak pantas ini masalah privasi keluarga.
KemenPPPA pun mendorong para perempuan penyintas kekerasan untuk berani berbicara dan menjadi inspirasi bagi korban-korban lain.