Kamis 21 Dec 2023 11:11 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Kelakar Zulhas tak Dapat Dikategorikan Penistaan Agama 

Apa yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan menceritakan pengalaman yang dijumpainya.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan partainya siap melanjutkan pembangunan di era Presiden Joko Widodo.
Foto: PAN
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan partainya siap melanjutkan pembangunan di era Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video potongan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengenai bacaan salat dan tahiyat akhir viral di media sosial. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai hal tersebut menjadi diskursus dalam masyarakat.

“Kelakar yang disampaikan Zulhas pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh  Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah menimulkan diskursus. Kami memilih diksi diskursus bukan konflik karena sejatinya perlu dilihat dengan sudut pandang yang beragam sekaligus sebagai proses pendewasaan beragama dan bepolitik,” ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/12/2023)

Baca Juga

Ia juga menjelaskan diskursus tersebut dapat dipahami dengan merujuk beberapa pandangan. Pertama, perlu kiranya melihat diskursus ini dari bebagai perspektif, jangan hanya dari satu sisi lalu disimpulkan menurut pandangan masing-masing. Tidak bisa lansung dikaitkan dengan agenda politik karena ini disampaikan pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua, apa yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan pada kesempatan tersebut sepenuhnya menceritakan pengalaman yang dijumpainya dalam masyarakat lalu  diungkapkan dalam sambutannya.

Ketiga, dalam hal menyampaikan apa yang didengarnya di lapangan tidak bisa serta merta itu dianggap pendapat atau pandangannya pribadi apa lagi dikaitkan dengan diksi Delik Penistaan Agama. 

Keempat, untuk dapat dikatakan memenuhi delik penistaan agama terlebih dahulu harus  mengkaji dan merujuk pada ketentuan dan pegaturannya yang terdapat dalam  Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang  Undang Hukum Pidana (namun mulai berlaku efektif tahun 2026), terdapat juga  beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, salah satunya diatur dalam Pasal 304.

Lalu Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor  1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19  Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,  perlu diperhatikan dalam Lampiran SKB UU ITE bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya membangkitkan rasa kebencian  dan/atau permusuhan atas dasar SARA.  

Kelima, berdasarkan seperangkat aturan apa yang disampaikan oleh Zulhas sebagai  kelakar tersebut tidak lah dapat dikatagorikan sebagai upaya penistaan agama  karena sama sekali tidak ada motif mempengaruhi, menggerakkan masyarakat,  menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau  permusuhan atas dasar SARA. 

“Pemuda Muhamamdiyah menghimbau segenap anak bangsa untuk tidak menjadikan  ini sebagai polemik yang dapat berujung pada kegaduhan dan mengusik rasa  persaudaraan, terlebih jika diskursus ini ditarik keranah politik dan Pilpres. Kita tentu sebagai bangsa yang memilki nilai keluhuran yang tinggi dan keadaban maka mari kita maknai ini sebagai proses pendewasaan kita dalam beragama dan berpolitik  yang rahmatan lil’alamin,” kata Dzulfikar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement