Selasa 19 Dec 2023 17:14 WIB

Praperadilan Kandas, Firli Bahuri Dinilai Sudah Layak Dijebloskan ke Sel Tahanan

Polda Metro Jaya didesak segera menahan Firli Bahuri setelah prapreadilannya ditolak.

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Permohonan praperadilan Firli ditolak PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023).
Foto:

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih mengkaji kelengkapan berkas perkara korupsi yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasie Penkum) Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu tujuh hari untuk memastikan berkas perkara sorongan Polda Metro Jaya itu dapat dinyatakan lengkap dan disorongkan ke pengadilan.

“Waktu penelitian berkas perkara oleh kejaksaan selama tujuh hari sejak pelimpahan,” ujar Herlangga kepada Republika, Senin (18/12/2023).

Menurut dia, penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada Jumat (15/12/2023) lalu. Herlangga menambahkan, kejaksaan menugaskan enam jaksa peneliti untuk memastikan berkas perkara sorongan penyidik Polda Metro Jaya itu lengkap atau tidak.

“Jaksa akan mempelajari kelengkapan berkas secara formail, dan materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan kepolisian sudah lengkap atau belum,” ujar Herlangga.

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement