Selasa 19 Dec 2023 11:24 WIB

PPATK Perkirakan 25 Persen Transaksi Judi Online Dilakukan Anak-Remaja

Agregat judi online sejak 2017 mencapai Rp 500 triliun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Friska Yolandha
Judi online (ilustrasi).
Foto: Freepik
Judi online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan betapa parahnya judi online yang melibatkan kelompok anak di Indonesia. PPATK menaksir seperempat dari total transaksi judi online dilakukan oleh anak-anak. 

"Frekuensi transaksi mencapai sekitar 25 persen dari total frekuensi transaksi karena nilai yang kecil sehingga jumlah transaksi (frekuensi) menjadi tinggi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Republika.co.id, Selasa (19/12/2023). 

Baca Juga

Walau demikian, PPATK mendapati nilai yang ditransaksikan oleh pemain judi online di bawah umur kecil. Adapun nilai keseluruhan transaksi judi online lebih besar dari yang dilakukan oleh anak. 

"Nilai yang ditransaksikan pemain judi online di bawah umur hanya beberapa puluh miliar rupiah dari total agregat nilai judi online yang lebih dari Rp 500 trilliun," ujar Ivan. 

Data jumlah tersebut dihitung PPATK semenjak tahun 2017. "Tahun 2023 saja sekitar di atas Rp 320 trilliun," lanjut Ivan. 

PPATK juga mengamati tren judi online yang dilakukan anak. Ternyata, anak melakukan judi online dengan menggunakan dompet elektronik atau e-wallet. 

"Kami memang menemukan banyaknya anak di bawah umur terlibat judi online dengan menggunakan instrumen e-wallet," ujar Ivan. 

Oleh karena, PPATK mengajak masyarakat agar menjauhi judi online. PPATK tak ingin Indonesia terus menjadi negara yang "menjanjikan" bagi kejahatan judi. 

"Karena demand di Indonesia memang menjanjikan bagi para bandar. Sehingga kami mengimbau agar masyarakat menghindari diri pada judi online yang merugikan masyarakat sendiri," ujar Ivan.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat prihatin terhadap semakin maraknya judi online di tengah masyarakat Indonesia. Komisioner KPAI Kawiyan meyakini kebenaran data yang pernah disampaikan OJK tentang adanya 157 juta transaksi judi online yang melibatkan banyak ibu rumah tangga dan pelajar dengan nilai transaksi 100 ribu rupiah ke bawah. 

Untuk itu, KPAI mendukung sikap OJK yang memerintahkan bank memblokir ribuan rekening berkaitan dengan aktivitas kejahatan dan judi online. Dia menyebut, berbagai elemen masyarakat sudah lama menyuarakan agar pemerintah dan lembaga perbankan memblokir rekening-rekening yang dipakai untuk aktivitas judi online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement