Senin 18 Dec 2023 00:57 WIB

Cerita Muhyani Pergoki dan Tusuk Pencuri Kambing, Jadi Tersangka, Hingga Kasus Dihentikan

Muhyani sempat jadi tersangka usai menusuk pencuri kambing yang kemudian meninggal.

Tersangka (ilustrasi).
Foto:

Hingga akhirnya pada Jumat 15 Desember 2023 Kejari Serang menghentikan perkara pembunuhan itu dengan menyatakan tersangka hanya melakukan pembelaan diri. Hal itu terungkap dalam ekspose perkara yang dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. 

"Hasil ekspose semua sepakat, perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi ‘pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan dalam siaran pers, Jumat (15/12/2023). 

Didik menjelaskan, isi pasal itu berupa barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain tidaklah dipidana.

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelas dia.

Lebih lanjut dia menerangkan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa. 

Dijelaskan, Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban disimpulkan, korban meninggal dunia akibat pendarahan. Dari berkas perkara pun terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS, terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama satu tahun penjara, untuk menolongnya. Tapi karena tidak ditolong, korban meninggal di area persawahan.

Dari hasil ekspose terungkap, dari hasil visum disimpulkan, Waldi yang disebut sebagai korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani sebagai terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dadanya. Dia meninggal akibat perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan. Dari sana disimpulkan, korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan Muhyani. 

Dari berkas perkara pun diperoleh fakta, Muhyani melakukan perlawanan terhadap Waldi dengan menggunakan alat berupa gunting karena dia merasa terancam dengan Waldi yang membawa sebilah golok. Di mana pada saat kejadian Waldi hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Muhyani.

"Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena berdasarkan kesimpulan  pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tegas Didik.

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement