Pihaknya juga mengatakan panwascam Pasar Kliwon telah memanggil kedua pihak untuk klarifikasi. Hasilnya istri Giring dan Jalu terbukti melanggar aturan.
“Hasil klarifikasi oleh panwascam pasar kliwon kepada salah satu caleg PSI kota Solo yang ikut saat giat kampanye memang tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Nggih (dua caleg) caleg yang saat itu melaksanakan kampanye,” katanya.
Setelah itu, laporan tersebut diteruskan untuk direkomendasikan ke Bawaslu Kota Solo. Baru nanti Bawaslu meneruskan KPU Solo untuk perihal sanksi yang akan dijatuhkan.
“Dari hasil tersebut Panwascam Pasar Kliwon merekomendasikan ke Bawaslu Surakarta. Selanjutnya Bawaslu akan lanjut ke KPU Surakarta,” katanya mengakhiri.