Ahad 17 Dec 2023 07:20 WIB

Penjelasan Kapolres Serang Kota Terkait Kasus Penjaga Ternak Kambing

Polresta Serang Kota menerima dua laporan Polisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
 Penjelasan Kapolres Serang Kota Terkait Kasus Penjaga Ternak Kambing. Foto:  Lambang Polri (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Penjelasan Kapolres Serang Kota Terkait Kasus Penjaga Ternak Kambing. Foto: Lambang Polri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG — Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menjelaskan ihwal penetapan tersangka terhadap penjaga ternak kambing bernama Muhyani (58 tahun) yang membunuh pencuri kambing. Kasus yang menuai pro dan kontra ini disebut berawal dari penemuan mayat bernama Waldi (30 tahun) di area persawahan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat (24/2/2023).

“Dengan adanya kejadian tersebut tim Reskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui identitas dari mayat tersebut, setelah identitas diketahui pihak kepolisian langsung menghubungi keluarga dan keluarga hadir di TKP untuk memastikan bahwa mayat tersebut adalah W,” jelas Sofwan dalam keterangannya Sabtu (17/12/2023).

Baca Juga

Kemudian pada hari yang sama, Polresta Serang Kota menerima dua laporan Polisi. Pertama dari keluarga Waldi, yang membuat laporan Polisi dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Lalu pada pukul 19.00 WIB Polresta Serang Kota juga menerima laporan dari Muhyani tentang peristiwa percobaan pencurian.

Lanjut Sofwan dari dua laporan tersebut penyidik melakukan proses penyelidikan secara bersama dan ditemukan peristiwa pidana. Pertama penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan yang kedua peristiwa pidana percobaan pencurian kambing. Karena kedua peristiwa tersebut memiliki hubungan yang saling terkait maka pihaknya mendahulukan penyidikan kasus percobaan pencurian kambing.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait dengan perkara percobaan pencurian Waldi dan P dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan penyidikan. Kemudian pada 25 Juli 2023 tersangka P sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pada 25 Agustus 2023 P dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan Waldi tidak dapat diproses karena telah meninggal dunia.

Setelah adanya putusan pengadilan terkait kasus pencurian tersebut penyidik memproses perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Muhyani. Menurut Sofwan, pihaknya mencoba mencari solusi untuk melakukan restoratif justice. Namun tidak dapat dilakukan karena peristiwa tindak pidana tersebut mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain. Sehingga penyidikan tetap dilanjutkan dengan pengenaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

“Pada saat ini berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap 2 dan penyidik sudah melimpahkan berkas serta tersangka kepada Kejaksaan Negeri Serang,” ucap Sofwan.

Kedati demikian, kata Sofwan, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal itu dilakukn dengan pertimbangan sisi kemanusiaan, selain itu pihaknya juga memberikan jaminan dalam perkara ini. Bahkan pihaknya juga akan mengawal kasus ini untuk mendapatkan putusan seadil-adilnya. Sofwanberharap dengan putusan yang ada dapat memberikan kepastian hukum untuk saudara Muhyani. 

“Sehingga pulih kembali dalam catatan kepolisian dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain. Sedangkan saudara P tersangka percobaan pencurian kambing dilakukan penahanan sejak di tetapkan sebagai tersangka hingga proses pelaksana sidang," terang Sofwan.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan perkara Muhyani yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan Waldi yang berupaya melakukan pencurian kambing. Kejati Banten pun telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Alasannya dihentikannya kasus tersebut, karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat peristiwa upaya pencurian kambing itu terjadi. 

“Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, SH.MH, Asisten Intelijen Ajie Prasetya, SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Yusfudli dan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menyampaikan perkembangan mengenai perkara Muhyani, penusukan maling hingga mati yang dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang,” demikian keterangan Kejati Banten dalam akun Instagram resminya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement