Jumat 15 Dec 2023 18:43 WIB

Imigran Rohingya Via Aceh: Jaringan Penyelundupan Libatkan Warga Lokal di Tiga Provinsi

Dugaan penyelundupan imigran Rohingya terungkap seusai aparat melakukan penyelidikan.

Anak-anak pengungsi Rohingya bermain di tempat penampungan sementara di ruang bawah tanah gedung milik pemda di Banda Aceh, Indonesia, Selasa (12/12/2023). (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Anak-anak pengungsi Rohingya bermain di tempat penampungan sementara di ruang bawah tanah gedung milik pemda di Banda Aceh, Indonesia, Selasa (12/12/2023). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama polres jajaran mengungkap dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Indonesia melalui sejumlah tempat di Provinsi Aceh. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Jumat (15/12/2023), mengatakan, dugaan penyelundupan imigran Rohingya itu terungkap setelah aparat kepolisian menyelidiki dan memeriksa sejumlah terduga pelaku yang ditangkap.

"Penyelundupan imigran Rohingya dikoordinasi oleh koordinator utama di Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal yang membawa orang-orang etnis Rohingya ke Indonesia melalui Aceh," kata Joko.

Baca Juga

Joko mengatakan, para imigran Rohingya itu dipungut biaya berkisar Rp 3 juta hingga Rp 15 juta untuk berlayar ke Indonesia. Setelah uang terkumpul, koordinator penyelundupan yang terdiri kapten kapal, nakhoda, dan operator mesin kapal membeli bahan bakar minyak serta bahan makanan untuk bekal selama pelayaran.

"Setelah dipotong biaya operasional, seperti bahan bakar, makanan, dan lainnya, keuntungan membawa imigran Rohingya tersebut dibagi untuk kapten, nakhoda, operator mesin, serta koordinator utama di kamp pengungsian Cox Bazar, Bangladesh," katanya.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, kata Joko, para imigran tersebut didata berdasarkan negara tujuannya, apakah Indonesia, Malaysia, atau Thailand. Selanjutnya mereka dinaikkan ke kapal sesuai negara tujuan.

"Dalam jaringan ini juga ada keterlibatan warga negara Indonesia. Keterlibatan mereka membantu untuk mengeluarkan imigran Rohingya dari tempat penampungan," tambah Joko.

Setelah imigran Rohingya itu berhasil mereka keluarkan dari tempat penampungan, selanjutnya dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, atau Dumai, Riau, untuk diselundupkan ke Malaysia.

"Biayanya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Sejak Oktober 2015 hingga Desember 2023 ini, Polda Aceh menangani 23 kasus penyelundupan imigran Rohingya dan menetapkan 42 orang sebagai tersangka," ungkap Joko Krisdiyanto.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh juga menemukan indikasi jaringan penyelundupan orang yang masuk ke Indonesia lewat Aceh, melibatkan warga lokal yang berada di tiga provinsi. Indikasi itu setelah mereka memeriksa 11 pengungsi Rohingya.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Kamis (14/12/2023), mengatakan, 11 pengungsi Rohingya yang diperiksa adalah bagian dari 137 orang yang mendarat di Pantai Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember lalu. Hasil pengembangan mengarah pada dua orang pengungsi di dalam kelompok itu, yang kuat dugaan berperan penting dalam jaringan penyelundupan orang mulai dari Bangladesh sampai ke Indonesia. 

"Dari hasil penyelidikan kami, memang keduanya punya peran yang penting. Dari saksi-saksi lain menguatkan diduga ada transaksi, ada keuntungan yang dimiliki, dan memang ada yang mengendalikan atau merekrut sekian ratus orang etnis Rohingnya yang masuk ke Aceh," ungkap Fadilah.

Ia mengatakan selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga menggunakan teknologi untuk melacak jalur komunikasi jaringan tersebut dari telepon genggam yang disita dari salah satu pengungsi. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan jaringan pengiriman Rohingnya melibatkan warga lokal di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.

Namun, Fadillah mengatakan belum bisa membuka lebih banyak detail penyelidikan sampai saatnya akan diungkap saat penetapan tersangka. Pihaknya ingin benar-benar memastikan dari bukti-bukti yang dikumpulkan karena perkara tersebut juga melibatkan tim yang terdiri dari pihak imigrasi, saksi ahli bahasa, dan Direktorat Reserse Umum Polda Aceh. 

"Sejauh ini mereka masih status saksi, akan segera kita tetapkan tersangka," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement