Jumat 15 Dec 2023 14:03 WIB

Kronologi Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Penyidik Temukan Fakta Pemerasan

Penyidik temukan pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam kasus Firli.

Suasana sidang kedua praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Foto:

Ia melanjutkan,Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.

"Pertama keterangan aksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya. Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi. Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya," kata Denny.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement