Kepolisian sudah dua kali mengirimkan surat ke rumah sakit. Hanya saja, pihak rumah sakit tersebut belum memenuhi permintaan Polda Jambi untuk klarifikasi.
Selanjutnya, kepolisian akan mendatangi pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap perawat dan dokter yang menangani bayi AR saat itu. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat mengenai tindak lanjut kejadian ini.
Saat ini, kasus dugaan malpraktik yang terjadi masih dalam proses penyelidikan pihak Subdit IV Tipidter Polda Jambi. Apabila pihak rumah sakit tetap tidak memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian maka status kasus ini naik ke tahap penyidikan.