REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak untuk kembali maju sebagai Cagub-Cawagub pada Pilgub Jatim 2024. Penyerahan surat rekomendasi tersebut dilaksanakan di The Westin Surabaya, Selasa (12/12/2023).
"Kita telah memutuskan bahwa untuk pemilihan gubernur Jatim periode 2024-2029 Partai Demokrat merekomendasikan Ibu Khofifah Indar Parawansa sebagai calon gubernur, dan Mas Emil sebagai calon wakil gubernur," kata AHY.
AHY memastikan, pemberian rekomendasi kepada Khofifah-Emil bukan merupakan merupakan keputusan yang dibuat spontanitas. Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) partai, kata AHY pemberian rekomendasi kepada calon kepala daerah harus diputuskan melalui Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Ini merupakan respon yang bukan spontan, bukan ditodong di tengah jalan. Ini sebuah keputusan yang diambil berdasar argumentasi yang sangat rasional dan strategis," ujarnya.
AHY mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan kinerja Khofifah-Emil lima tahun ke belakang. Dimana di periode sebelumnya, Demokrat juga menjadi partai utama yang mengusung pasangan Khofifah-Emil.
"Apa yang telah kita lalui lima tahun ini, kalau bisa kita ulang lagi. Saya mengikuti cukup dekat apa yang dilakukan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Mas Emil sebagai Wagub. Ini yang membuat partai demokrat berbesar hati karena apa yang kita perjuangkan tidak sia-sia," ucapnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang diberikan Partai Demokrat kepada dirinya dan Emil Dardak. Rekomendasi tersebut menjadi modal penting untuk dirinya bisa kembali maju di Pilgub Jatim 2024.
"Saya dan Mas Emil, kami menyampaikan terima kasih karena kami mendapatkan rekomendasi kembali maju Pilgub 2024-2029," kata Khofifah.
Ini menjadi rekomendasi ketiga yang diterima Khofifah, setelah sebelumnya PAN dan Gerindra juga memberikan rekomendasi yang sama. Bedanya, rekomendasi yang diberikan PAN dan Gerindra sebatas untuk cagub saja. Sedangkan rekomendasi yang diturunkan Demokrat meliputi cagub dan cawagub.