REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Herman Suherman memastikan pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dilakukan di bawah tangan alias siri.
"Ini harus menjadi pelajaran kalau mau menikah harus resmi dan tercatat di KUA sesuai dengan nama dan alamat kedua calon mempelai tidak menikah siri. Pernikahan sesama jenis ini, terjadi karena orang tua perempuan tidak tahu kalau calon mantunya juga perempuan," kata Herman, Senin (11/12/2023).
Bahkan, Kantor KUA Sukaresmi beberapa kali meminta calon mantu berinisial AY asal Kalimantan itu untuk memberikan data lengkap dengan administrasi kependudukannya sesuai dengan persyaratan pernikahan, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhinya.
Sehingga keduanya memilih menikah siri di hadapan keluarga mempelai wanita IH (23 tahun) warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, dihadiri tokoh dan warga setempat. Namun, selang beberapa hari saat hendak mengurus surat nikah ke kantor KUA, AY tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya.
"Sebelum menikah siri, kepala KUA setempat sudah memberikan saran pada keluarga agar tidak menikahkan anaknya dengan seseorang yang tidak memiliki identitas karena pihak keluarga tidak tahu kalau calon menantunya adalah perempuan, bukan bujangan," ucapnya.
Herman menambahkan...