Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban JS karena persoalan asmara dan utang piutang. Pelaku disebut memiliki utang kepada korban senilai Rp 2 juta tapi dikenakan bunga yang cukup besar hingga mencapai Rp 4 juta. Sehingga total yang dikembalikan pelaku kepada korban sebesar Rp 6 juta.
“Korban memaksa tersangka untuk mengembalikan istri sah pelaku ke kampung agar korban dan pelaku dapat bersama-sama,” ungkap Samian.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad seorang wanita dengan kondisi tangan dan mulut dilakban di dalam kontrakan buat geger warga Kampung Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12/2023). Pada saat itu warga curiga dengan aroma tidak sedap yang bersumber dari dalam kontrakan korban.
Kemudian warga pun berinisiatif membuka kontrakan itu dan ditemukan jasad JS sudah dalam kondisi membusuk. Kondisi jasad korban juga terbakut dengan selimut kain, dan dalam posisi terikat serta ditemukan berada di dalam kamar. Lalu pihak kepolisian pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).