Senin 11 Dec 2023 15:44 WIB

Komika Aulia Rakhman Tersangka: THN AMIN Sempat Siap Beri Bantuan Hukum, Lalu Dibatalkan

THN AMIN menyatakan tidak akan membela tersangka komika Aulia Rakhman.

Komika Aulia Rakhman (tengah) di Markas Polda Lampung, Ahad (10/12/2023). Aulia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Foto: Antara
Komika Aulia Rakhman (tengah) di Markas Polda Lampung, Ahad (10/12/2023). Aulia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mursalin Yasland, Rizky Suryarandika, Eva Rianti, Muhyiddin, Antara

Polda Lampung pada Ahad (10/12/2023) menetapkan komika asal Lampung, Aulia Rakhman (33 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan (penodaan) agama, Ahad (10/12/2023). Aulia ditetapkan sebagai tersangka atas materi stand up komedinya pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

“Komika AR disangka menistakan agama,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Ahad.

Umi mengatakan, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi di antaranya dua saksi dalam kejadian tersebut, dan lima saksi ahli terkait dengan pernyataan-pernyataan dalam ucapan komika AR pada acara ‘Desak Anies’ di sebuah kafe di Sukarame, Bandar Lampung, Kamis lalu. Dalam pemeriksaan penyidik, menurut keterangan yang diperoleh di Polda Lampung, Komika AR mendapat tawaran honor untuk mengisi stand up komedi sebesar Rp 1 juta.

Pada penampilannya sebelum kedatangan capres Anies Baswedan, komika Aulia Rakhman menyampaikan pernyataan yang dinilai menistakan agama Islam dengan menyebut nama Muhammad. Dalam video yang beredar di medsos, Aulia telah beberapa kali menyebut nama Muhammad kepada penghuni penjara. Nama tersebut dinisbatkan kepada nama Nabi Muhammad SAW.

 

Kutipan pernyataan Komika AR yang menyebut nama Muhammad dia ntaranya, “Coba elu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya. Sudah di penjara semua,” celoteh Komika AR dalam video yang beredar di medsos.

 

Menurut Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP mengenai penodaan agama dan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Sebelumnya diketahui, Komunitas Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung melaporkan kasus pelecehan agama oleh Komika asal Lampung Aulia Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/2023). Menurut Lisan, materi dan ucapan Aulia di sebuah kafe pada Kamis (7/12/2023) sebagai perbuatan pidana pelecehan Nabi Muhammad SAW. 

"Hari ini, kami laporkan Komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung terkait pernyataannya yang mengandung pelecehan nama Nabi Muhammad SAW," kata Koordinator Lisan Lampung Muhammad Rifki Gandhi kepada Republika.co.id, Sabtu (9/12/2023). 

Rifki mengatakan, pernyataan-pernyataan dalam materi candaan Komika Aulia Rakhman pada sesi acara ‘Desak Anies’ di Kafe Bento, Sukarame, Bandar Lampung pada Kamis (7/12/2023), dinilai telah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW, yang telah dikagumi umat Islam di seluruh dunia. 

Dia mengatakan, pernyataan Aulia Rakhman dalam materi yang bernada bercanda tapi melecehkan nama Nabi Muhammad SAW diduga sebagai sebuah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 a ayat (2) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156a KUHP. 

Lisan Lampung berharap, setelah melaporkan kasus komika asal Lampung ini ke Polda Lampung, segera dapat diproses sesuai dengan undang undang dan ketentuan yang berlaku. Hal dimaksudkan agar perbuatan yang melecehkan agama tidak berulang kembali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement