Jumat 08 Dec 2023 13:25 WIB

Bawaslu Kaji Kader PAN Dipimpin Anak Zulhas Joget di Kantor Kemendag

Menurut Bagja, hingga kini, belum ada warga yang melaporkan hal itu ke Bawaslu.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Pengurus PAN joget-joget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Foto: Republika.co.id
Pengurus PAN joget-joget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut, pihaknya sedang mengkaji potensi dugaan pelanggaran atas aksi sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) joget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat.

Video joget yang diunggah akun media sosial resmi PAN viral di media sosial. Warganet pun menggugat aturan, mengapa kantor pemerintah digunakan untuk kepentingan partai.

Baca Juga

Hanya saja, hingga kini, belum ada satu pun pihak atau warga yang melaporkan hal itu ke Bawaslu. "Laporan tidak ada, tapi sudah jadi perhatian kita dan sedang kita kaji (aksi joget di Kantor Kemendag)," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (8/12/2023).

Bagja menegaskan, kantor pemerintahan tidak boleh digunakan sebagai arena politik, termasuk berkampanye. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Pihaknya sudah menyampaikan larangan tersebut kepada peserta pemilu.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu. Tidak boleh. Ada di Undang-Undang Pemilu, dibaca lagi," ujar Bagja.

Sebelumnya, beredar video menampilkan tujuh kader perempuan PAN berjoget di sebuah ruangan di kantor Kemendag. Di bagian dinding kantor tersebut tertera logo Garuda dan tulisan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat.

Salah satu yang berjoget di gedung pemerintahan itu adalah Ketua DPP PAN sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani yang merupakan anak dari Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas). Adapun Zulhas kini menjabat menteri perdagangan (mendag).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement