REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--SR alias Black, warga Palembang, Sumatra Selatan ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, akhir November 2023. SR disebut gembong dalam jaringan narkoba internasional pimpinan tersangka Fredy Pratama.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, tersangka SR ditangkap di Bandung, Jawa Barat, November lalu. Penangkapan ini setelah pengembangan kasus jaringan narkoba dengan bos besarnya Fredy Pratama.
“Tersangka SR masuk jaringan Fredy Pratama, tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang,” kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangan persnya di Polda Lampung, Kamis (7/12/2023).
Dia menjelaskan, dalam praktiknya SR menjalankan bisnis narkoba jaringan Fredy Pratama dengan mendapat jatah Rp 5 juta per kilogram bila berhasil diselundupkan.
Selama menjadi gembong narkoba jaringan internasional dibawah komando Fredy, SR telah berhasil meloloskan penyelundupan narkoba jenis sabu sudah mencapai ratusan kilogram. Yakni dengan melibatkan anak buahnya 12 orang kurir narkoba.
Saat diperiksa penyidik, Umi mengatakan tersangka SR selalu menjawab berbelit-belit, sehingga menyulitkan proses penyidikan. Diperkirakan, dari jawaban tersangka SR, jumlah kurir yang membawahinya lebih dari 12 orang.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seorang kurir AR, warga Palembang juga di Medan pada Desember 2020. Proses penyergapan AR ini berlangsung dengan tindakan tegas dan terukur oleh aparat dengan menghadiahkan timah panas. Tersangka meninggal dunia setelah sempat berkali-kali lolos dalam penyergapan aparat.
Diketahui, jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut dikirim dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru. Barang haram tersebut singgah di Palembang. Setelah transit di Kota Pempek tersebut, narkoba dibawa kurir melewati Lampung.
Setelah menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni-Merak, narkoba tersebut dikirim ke Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya di Pulau Jawa. Dari tangan SR, petugas menyita barang bukti ponsel, uang tunai Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor, dan hasil cetakan rekening koran.
“Total tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama yang sudah ditangkap berjumlah 28 orang,” kata Umi.