Rabu 06 Dec 2023 23:40 WIB

Polisi Duga Ada Unsur Pelanggaran dalam Pendakian Gunung Marapi

Erupsi Gunung Marapi hingga kini menyebabkan 23 orang pendaki meninggal dunia.

Proses evakuasi korban meninggal dunia Gunung Marapi.
Foto: AP Photo/Ardhy Fernando
Proses evakuasi korban meninggal dunia Gunung Marapi.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN AGAM -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat menduga ada unsur pelanggaran terkait pendakian ke Gunung Marapi yang menewaskan 23 orang akibat erupsi, pada Ahad (3/12/2023). "Ada pelanggaran di sini," kata Wakapolda Provinsi Sumbar Brigjen Polisi Edi Mardiyanto di Kabupaten Agam, Rabu (6/12/2023).

Hal tersebut disampaikan Wakapolda usai menutup operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi setelah ditemukannya korban terakhir sesuai data yang dikantongi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi setempat. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Brigjen Polisi Mardiyanto mengatakan akan memeriksa pihak-pihak terkait, terutama yang menerbitkan izin kepada 75 orang pendaki.

Baca Juga

Ia mengatakan, nantinya pemeriksaan tersebut akan mendalami proses penerbitan izin hingga menyebabkan jatuhnya banyak korban. Polda Sumbar juga akan menggali soal larangan-larangan yang telah diterbitkan pihak berwenang terkait status level II (waspada) Gunung Marapi sejak 2011.

"Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kita akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Merujuk data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II. Salah satu rekomendasi instansi itu yakni masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan/mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.

Faktanya, sejumlah korban yang dinyatakan meninggal dunia ditemukan di sekitar kawah gunung api aktif tersebut oleh tim gabungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement