REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, memutuskan persidangan kasus itu terus berlanjut.
Hal itu setelah majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan penasehat hukum terdakwa. Keputusan hakim itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/12/2023).
"Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang, tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, saat membacakan putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 13 Desember 2023, dengan agenda pembuktian.
Untuk pembuktian tersebut, kesempatan pertama akan diberikan kepada penuntut umum terlebih dahulu. Pada sidang pekan depan, penuntut umum menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi, baik saksi pelapor maupun saksi umum lainnya.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim, salah seorang penasehat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, enggan berkomentar banyak.
"Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis. Intinya sidang dilanjutkan," kata Dodi, saat ditemui usai persidangan.
Dodi menyatakan, tim penasehat hukum pun akan terus berupaya membela kliennya tersebut. Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk membebaskan kliennya dari dakwaan jaksa.
"Kita sudah siapkan saksi. Ada berapanya, nanti kita lihat ya," ujar Dodi.