REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/11/2023).
Sidang mengagendakan pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi atau pembelaan yang sebelumnya diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Berdasarkan pantauan Republika, sidang yang biasanya digelar pukul 09.00 WIB, baru dimulai pukul 10.20 WIB.
Pada pukul 10.15 WIB, majelis hakim memasuki ruangan sidang. Namun, saat itu hanya ada tim penasehat hukum di dalam ruangan sidang. Belum ada satupun tim jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir, begitu pula dengan terdakwa.
Melihat kondisi itu, majelis hakim memutuskan untuk keluar lagi dari ruangan sidang karena menilai sidang belum siap dimulai.
Setelah majelis hakim keluar ruangan, barulah jaksa penuntut umum datang. Terdakwa Panji Gumilang pun memasuki ruang sidang.
Kacamata hitam dan peci...