REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyebut pihaknya belum mendapat informasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal sidang perdana gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK Anwar Usman.
Oleh karena itu, kata Enny, MK belum menunjuk perwakilan untuk hadir di persidangan karena segala sesuatu terkait hakim MK harus diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Sampai saat ini kami belum dapat info dari PTUN. Segala sesuatu terkait hakim harus diputus di RPH, termasuk yang akan mewakili sebagai kuasa,” kata Enny kepada wartawan lewat pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Periode 2023–2028 Suhartoyo digelar pada Rabu, pukul 10.00 WIB.
“Rabu, 6 Desember 2023. Agenda: Pemeriksaan Persiapan. Pukul: 10.00,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11). Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu, Anwar sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai tergugat.
Namun pada Selasa (5/12), pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana melalui kuasa hukumnya dari INTEGRITY mengajukan diri sebagai tergugat intervensi pada gugatan dimaksud.
Denny mengajukan diri sebagai tergugat intervensi untuk melawan tindakan Anwar Usman. Ia ingin menegaskan dukungan kepada MK sebagai institusi.
“Alasannya, disamping sebagai bentuk perlawanan atas tindakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang seharusnya tahu diri dan mengundurkan diri, juga karena, kami ingin menegaskan dukungan kepada MK sebagai institusi—bukan pribadi yang memang harus terus dilakukan,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Anwar Usman dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.