Senin 04 Dec 2023 18:31 WIB

Pembunuhan Anak Berkebutuhan Khusus Didalangi oleh Orang Tua, Korban Dibenturkan Kepalanya

Penganiayaan berlangsung pada Agustus 2023 sampai 12 Oktober 2023.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto:

Polisi dalam penanganan kasus tersebut mengamankan barang bukti berupa foto korban saat tinggal bersama ayah angkatnya dengan kondisi terlihat sehat kemudian foto korban saat tinggal bersama kedua orang tua kandungnya yang dengan kondisinya berbeda.

Selain itu barang bukti berupa bantal dan sarung yang terdapat bekas darah, juga pakaian korban, kemudian alat yang digunakan tersangka untuk menganiaya tersangka berupa sendok, gayung, dan beberapa peralatan yang ada di rumah.

Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement