Jumat 01 Dec 2023 22:38 WIB

Fraksi PKB Tolak Percepatan Pilkada 2024

Fraksi PKB menolak rencana percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 jadi September.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak. Ilustrasi. Fraksi PKB menolak rencana percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 jadi September.
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi. Fraksi PKB menolak rencana percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 jadi September.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR menolak wacana percepatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dari November ke September lewat revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Percepatan tersebut dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

"Kami ingin mengklarifikasi kesimpulan dari pimpinan DPR yang menyatakan PKB menyetujui dengan catatan atas pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada. Kami tegas menyatakan pembahasan tersebut belum layak untuk ditindaklanjuti," ujar juru bicara Fraksi PKB DPR Abdul Wahid lewat keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga

Diketahui, revisi UU Pilkada sudah ditetapkan oleh DPR sebagai RUU usul inisiatif lembaga tersebut. Dari sembilan fraksi DPR, enam menyatakan menerima, satu menolak, dan dua menerima dengan catatan.

Ia menyayangkan proses pengambilan keputusan dan kesimpulan atas pendapat masing-masing fraksi terhadap pembahasan revisi UU Pilkada. Menurutnya, pimpinan DPR terkesan terburu-buru sehingga tidak menangkap aspirasi dari masing-masing fraksi secara utuh.

"Bahkan kami tidak diberikan waktu untuk menyampaikan pandangan fraksi secara resmi di hadapan rapat paripurna. Sehingga publik tidak mengetahui secara komprehensif sikap dari Fraksi PKB," ujar Abdul Wahid.

Fraksi PKB keberatan atas rencana pengubahan dan pemajuan jadwal Pilkada serentak menjadi September 2024. Menurut dia, pelaksanaan pilkada lebih baik sesuai jadwal awal, yakni November 2024.

Saat ini, tidak ada kegentingan maupun urgensi melakukan percepatan jadwal Pilkada 2024. Alasan agar kepala daerah bisa lebih cepat bekerja pada Januari 2025 yang diajukan pemerintah terkesan dibuat-buat.

Mereka khawatir jika kengototan pemerintah dalam mempercepat Pilkada 2024 memicu berbagai dampak negatif. Termasuk anggapan jika ada kepentingan politik kekuasaan untuk mempengaruhi hasil kontestasi.

"Kami khawatir keputusan-keputusan besar termasuk percepatan atau pemunduran waktu Pilkada akan kian memanaskan situasi politik jelang Pemilu 2024," ujar Abdul Wahid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement