Kamis 30 Nov 2023 19:02 WIB

Polda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri akan Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Besok

Polda Metro Jaya telah mendapatkan konfirmasi dari penasihat hukum Firli Bahuri.

Rep: Ali Mansur, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Foto:

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri dicegah berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri, Jumat pekan lalu. 

Menurut Ade Safri, pencegahan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan. Adapun tujuan pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang sempat menggemparkan rakyat Indonesia tersebut.

"Pencegahan ke luar negeri tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri. 

Meski telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli diketahui tetap menerima gaji sebesar 75 persen.

“Karena sudah jadi tersangka, maka Firli penghasilannya dipotong 25 persen. Artinya, dia tetap menerima 75 persen walau nonaktif,” kata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2023).

 

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal itu. Dia menyebut, Firli masih menerima haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2006.

"Jadi PP tahun 2006 itu memang mengatakan demikian, ketika diberhentikan sementara itu berhak menerima penghasilan 75 persen dan itu tetap berlaku PP, maka tidak boleh kita simpangi tentunya, nanti akan ada peraturan yang kita langgar," kata Ali kepada wartawan.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement