Kamis 30 Nov 2023 17:44 WIB

Polisi Tangkap Wanita Terlibat Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Sidempuan

Motif pembunuhan karena pelaku utama mau maju menjadi bupati, tapi korban tak setuju

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Tim gabungan dari Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) bersama Kepolisian Sektor Batu Aji berhasil menangkap tersangka BLP (18 tahun), yang terlibat kasus pembunuhan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (60 tahun).

Tersangka BLP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di daerah Padang Lawas, Sumatera Utara pada Selasa (28/11) malam, dan tiba di Batam pada Kamis (30/11) siang.

"Dia ini kami tangkap di rumah kosnya di Padang Lawas, hari Selasa sekitar pukul 23.30 WIB. Tidak ada kendala pada saat penangkapan tersangka," ujar Kapolsek Batu Aji AKP Denny Syahrizal usai menjemput tersangka di Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau.

Baca Juga

Dia menjelaskan, tersangka BLP ini diketahui turut serta membantu tersangka utama AYS (46 tahun) yang merupakan selingkuhannya, saat membunuh korban di rumahnya.

"Jadi tersangka BLP ini diperintahkan tersangka AYS, untuk mengambil air menggunakan ember berukuran sedang. Kemudian tersangka AYS memasukkan kepala korban ke dalam ember tersebut," kata dia.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka AYS kemudian meminta bantuan tersangka BLP untuk mengangkat korban ke dalam kamarnya. "Jadi peran dia ini adalah ikut membantu atau ikut serta dalam proses pembunuhan tersebut," katanya.

Diberitakan, Kapolresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, motif tersangka AYS (46) membunuh mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap (60) karena tidak direstui untuk ikut pencalonan Bupati.

"Jadi motifnya ada dua, yang pertama karena tersangka ini ingin maju pencalonan Bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan Bupati Tapanuli Selatan, tapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua untuk menguasai harta korban, berupa sertifikat, uang dan kendaraan," ujar Nugroho di Batam Kepulauan Riau, Rabu (15/11).

Kapolres menjelaskan, tidak disetujuinya tersangka untuk ikut pemilihan Bupati oleh korban, karena tersangka meminta sejumlah uang yang cukup banyak kepada korban.

"Jadi dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi Bupati," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement