REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Presiden Klub Sada United yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Arya Sinulingga melaporkan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam ke polisi. Arya melaporkan Nazaruddin atas fitnah yang dilontarkan Nazaruddin yang menudingnya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.
Arya menilai fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi memecah belah. Karena itu Arya melaporkan balik Nazaruddin ke Polda Sumut.
Arya Sinulingga yang diwakili tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates, Rabu (29/11/2023) mengaku sudah mengantongi sejumlah barang bukti dalam laporannya tersebut. "Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin itu berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin Dek Gam dalam Laporan Polisi tersebut juga disebutkan dalam berita harian media cetak dan elektronik yaitu antara lain Detiksumut, Era.id, tribunmedan, cnnindonesia, inews, kliksumut, kumparan.com, dan masih banyak lagi," ujar Tommy Sinulingga kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Tommy menjelaskan, Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni via Instagram @nazaruddin_dekgam. "Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut. Padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan penghinaan terhadap etnis Aceh," kata dia.
Faktanya Arya, kata Tommy, tidak menuduh Nazaruddin melakukan pengaturan wasit pada pertandingan match fixing. Namun, Arya hanya menanyakan dan menegur Nazaruddin yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri lima pertandingan tetapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya seusai putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Berdasarkan sejumlah bukti dan atas dasar fitnah tersebut sudah menyebar ke publik lewat pemberitaan yang masif, maka pihak Arya merasa telah dirugikan nama baik dan martabatnya. "Penyebaran informasi bohong ini telah menciptakan opini publik terkait harkat martabat dan nama baik klien saya, sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dan tercemarnya nama baik. Dibuktikan banyaknya komentar-komentar di sosial media yang menyerang klien saya dan beberapa media di Aceh juga sampai membuat pemberitaan miring terhadap klien saya hal inilah yang membuktikan tuduhan tersebut ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik," papar Tommy.
Atas dasar itu pada Rabu (29/11/2023) Arya Sinulingga telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Mengapa kami melaporkan ke POLDASU dikarenakan peristiwa hukum tersebut di ketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatra Utara," ucap dia.