Setelah melayangkan beberapa kali pukulan, tersangka melihat kondisi pacarnya yang lemas. Namun, pacarnya itu masih terlihat bergerak.
Setelah itu, tersangka mengeluarkan pisau dari tasnya dan menusukkannya ke bagian rusuk korban. Tersangka menusuk sebanyak tiga kali di sekitar leher korban. "Setelah korban sudah tidak bergerak, tersangka meninggalkannya," kata Kapolres.
Menurut dia, tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. "Saat ini tersangka ditahan di Polres Tasikmalaya Kota. Penyidikan masih terus dilakukan," kata dia.
Zainal mengatakan, polisi juga akan tetap melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Rencananya, proses autopsi akan dilakukan pada Kamis sore.
Sebelumnya diberitakan, jasad perempuan itu ditemui pertama kali oleh seorang pemulung barang bekas. Jasad perempuan itu awalnya dikira sebuah boneka. Namun, saat didekati sosok itu merupakan jasad perempuan.
Pemulung itu kemudian langsung melaporkan kepada warga sekitar. Setelah itu, kasus penemuan mayat itu langsung dilaporkan ke polisi.