Rabu 29 Nov 2023 19:12 WIB

Ditjen AHU Kemenkumham Maksimalkan Pengawasan Akuntan, Pengacara, dan Notaris

Berkat Ditjen AHU, Indonesia resmi bergabung menjadi negara anggota FATF.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.
Foto: Republika.co.id
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Indonesia resmi bergabung menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF) sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), setelah perjalanan panjang sejak 2015. Capaian itu merupakan prestasi luar biasa bagi Indonesia, khususnya bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sebagai instansi yang terlibat dalam keanggotaan Indonesia di FATF.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditjen AHU yang ditugaskan mengawal pengawasan terhadap tiga profesi, yaitu akuntan, pengacara, dan notaris. Menurut dia, profesionalisme dari ketiga profesi tersebut dinilai menjadi salah satu penentu bagi Indonesia untuk bergabung menjadi negara anggota FATF.

"Sepanjang tahun 2023 Ditjen AHU telah berpartisipasi secara aktif dalam agenda-agenda berskala internasional yang sangat mempengaruhi posisi strategis Indonesia secara geopolitik," ujar Cahyo dalam Rapat Kerja Teknis Pelayanan Administrasi Hukum Umum di depan perwakilan seluruh Kanwil Kemenkumham di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (29/11/2023).

Cahyo menyebutkan, Ditjen AHU pada tahun ini, telah sukses dalam menjadi tuan rumah penyelenggaraan forum internasional The 61st Asia-Africa Legal Consultative Organization (AALCO) Annual Session. Salah satu hasilnya adalah Indonesia mendorong isu illegal fishing agar masuk menjadi rekomendasi yang diharapkan akan dikategorikan sebagai transnational organized crime

"Keberhasilan ini dapat mendukung posisi Indonesia di tingkat internasional dalam bentuk pengakuan negara lain atas kepemimpinan Indonesia di politik luar negeri," ujarnya.

Selain di ranah internasional, Cahyo juga berpesan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen AHU Kemenkumham di rumah sendiri baik di pusat maupun wilayah dapat dioptimalkan. Khususnya, dalam melakukan tugas pengawasan notaris. Pasalnya, sebanyak 60 persen pekerjaan dan permasalahan yang ada di Ditjen AHU berkaitan dengan notaris.

"Fungsi pengawasan dan pembinaan notaris menjadi penting karena banyak layanan Ditjen AHU yang ada di badan usaha maupun badan hukum yang diproses melalui notaris," ujar Cahyo.

Dia juga berpesan agar pelaksanaan tugas dan fungsi kanwil dalam mendukung program stategis Ditjen AHU dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan kualitasnya pada tahun 2024. Pelaksanaan layanan perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Perlu disusun program yang konkret pada kantor wilayah serta dilakukan evaluasi pertriwulan baik dari segi anggaran maupun capaian," ujar Cahyo. Dalam pertemuan itu, Cahyo juga melantik 31 pengganti antar waktu majelis pengawas wilayah notaris (MPWN) periode 2021-2024 dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) periode 2022-2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement