Senin 27 Jun 2022 13:12 WIB

Kemenkumhan: Anak Perkawinan Campuran Bisa Peroleh Dwi Kewarganegaraan

Kewarganegaraan di PP Nomor 21 Tahun 2022 hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.
Foto: ahu.go.id
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) memungkinkan memperoleh dwi kewarganegaraan terbatas.

"Dwi kewarganegaraan terbatas tersebut sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, terutama bagi anak yang lahir di negara lus soli atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, misalnya Amerika Serikat," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Cahyo mengatakan, anak hasil perkawinan campuran yang memungkinkan menyandang status dwi kewarganegaraan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Baca: Indonesia Diminta Tolak Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20

PP Nomor 21 Tahun 2022 diterbitkan guna melindungi hak anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan dan tidak didaftarkan, termasuk bagi anak yang lahir sebelum berlakunya undang-undang tersebut, dan telah didaftarkan, namun tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

PP Nomor 21Tahun 2022, kata Cahyo, untuk menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI. "Aturan terbaru ini memperkuat basis data yang mengatur mekanisme memperoleh dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik," jelasnya.

Beleid tersebut memberikan kemudahan, khususnya dalam hal prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, misalnya anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS). Sepanjang melampirkan biodata penduduk keluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tetap bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, menurut Cahyo, anak yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang bisa diwakilkan orang tuanya sebagai penjamin. Dengan demikian, lahirnya PP Nomor 21 Tahun 2022 dapat mengakomodasi anak yang memiliki masalah kewarganegaraan.

Kendati demikian, sambung dia, masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022 hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan. Baca: MD Forhati Minta PN Surabaya Cabut Putusan yang Tetapkan Nikah Beda Agama

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement