Rabu 29 Nov 2023 17:36 WIB

Ayah di Pondok Aren, Tangsel Perkosa Anak Kandungnya

MN (53 tahun) dilaporkan ke polisi memperkosa FN (17) hingga hamil delapan bulan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Seorang laki-laki berinisial MN (53 tahun) asal Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memperkosa anak kandungnya berinisial FN (17), hingga hamil delapan bulan. Ibu korban berinisial S (39) menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah guru bimbingan konseling (BK) di sekolah anaknya memberi tahunya.

"Aku tau dari guru BK (di sekolah) FN. Dia (anak saya) cerita ke guru BK, bukan sama saya. Terus, anak saya dipegang-pegang (dicabuli) dari 4 SD sampai kelas 6 SD dan diperkosa kelas 9 SMP," kata S kepada awak media di Kota Tangsel, Provinsi Banten, Rabu (29/11/2023).

Berdasarkan keterangan anaknya, kata S, MN sempat berhenti memperkosa korban selama dua tahun, karena Covid-19. "Terus SMA Kelas 11 ini diperkosa kembali. Total sudah 18 kali," ujar S.

Mengetahui hal itu, S mengaku syok dan seakan tidak percaya dengan perbuatan suaminya. Hal itu karena suaminya bisa setega itu memperkosa anak kandungnya sendiri.

Setelah itu, S menanyakan langsung kepada anaknya soal kejadian yang dialaminya. Pasalnya, ia mengaku tidak mengetahui sama sekali ihwal kehamilan yang anaknya alami, sebab tak tampak perubahan di badan buah hatinya tersebut.

"Mungkin masih empat bulanan, jadi perutnya tidak kelihatan. Baju ditutupin jaket," kata S.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, S kemudian mengkonfirmasi ke suaminya. Namun, suaminya membantah dan tidak mengakui perbuatannya. "Tidak ada, saya tidak menyetubuhi," kata S menirukan suara terduga pelaku.

Selanjutnya, S bekerja sama dengan FN untuk merekam segala tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Hal itu menjadi upaya ibu dan anak tersebut mengumpulkan bukti. "Saya suruh ngerekam. Buat bukti laporan ke polisi," ujarnya.

Setelah itu tanpa sepengetahuan suaminya, ia membawa korban untuk menjalani visum dan membuat laporan ke polisi pada 13 November 2023 sekitar pukul 18.10 WIB. "Saya, korban, sepupu saya, membuat laporan kepolisian," kata S.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement