REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta memulai rencana pembenahan besar-besaran terhadap kabel fiber optik semrawut di beberapa wilayah Jakarta sebagai bagian proyek sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Dinas Bina Marga DKI pun melakukan penurunan kabel udara di sepanjang Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Penurunan itu dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Heru Suwondo dan Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin. Turut mendampingi juga direksi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) selaku BUMD yang memiliki penugasan penataan SJUT.
Sepanjang 2023, Jakarta telah menyaksikan berbagai insiden serius akibat kabel semrawut, termasuk kecelakaan yang menimpa pengemudi ojek online, Vadim (38), yang meninggal terkena kabel listrik yang melintang di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7/2023) malam WIB.
Hal serupa juga dialami Sultan Rif’at Alfatih (20). Dia menjadi korban kabel melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1/2023). Akibat terjerat kabel, Sultan selama tujuh bulan hanya bisa makan dan minum dari selang di hidungnya.
Ahli planologi Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menjelaskan, kecelakaan yang menimpa Sultan seharusnya menjadi momen pemerintah untuk mempercepat pemindahan kabel optik yang semrawut dan menjuntai di udara. Semua kabel sekarang harus dipindahkan ke bawah tanah.
"DKI dan DPRD DKI perlu segera mempercepat pengesahan Perda SJUT agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah bersamaan dengan revitalisasi trotoar," ujar Yoga di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Pemindahan kabel optik ke dalam SJUT di bawah tanah, kata Yoga, juga berkaitan dengan kemudahan akses untuk pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur. Sehingga dibutuhkan percepatan dalam pembangunan proyek SJUT.
Koordinator Wilayah Jabodetabek Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Anton Belnis, menegaskan, jumlah kabel optik terus bertambah seiring dengan meningkatnya permintaan pelanggan terhadap layanan internet. Dia berharap pembangunan SJUT terus diakselerasi agar operator juga bisa memindahkan kabelnya.
Selama ini, Apjatel memberikan solusi sementara untuk mengatasi banyaknya kabel yang menjuntai di udara, yaitu dengan cara grouping atau mengikat seluruh kabel ke dalam satu ikatan. Namun, solusi tersebut hanya bersifat sementara mengingat peningkatan jumlah kabel fiber optik ke depannya.
Upaya mewujudkan proyek SJUT sebenarnya sudah mulai menemukan titik terang. Pemprov DKI telah menunjuk anak perusahaan BUMN Jakpro, PT JIP, untuk menangani pekerjaan SJUT sepanjang 115 kilometer di Jakara Selatan dan Jakarta Timur.
Sementara Sarana Jaya ditugaskan untuk mengerjakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total panjang ruas jalan 100 kilometer. Meski sudah melakukan penunjukan, implementasi pengerjaan projek SJUT ini masih belum terlihat.
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi menyebut, sudah seharusnya pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur SJUT. Hal itu demi menjamin berlangsungnya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
"Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 12 UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah," kata Redi.