Jumat 09 Sep 2022 14:46 WIB

Pemkot Jakbar Rapikan Kabel Udara pada Sembilan Titik

Pembenahan itu agar aneka kabel semrawut di udara dapat dipindahkan ke bawah tanah.

Pemkot Jakbar berencana merapikan kabel udara semrawut pada sembilan titik lokasi pembenahan di daerah itu.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pemkot Jakbar berencana merapikan kabel udara semrawut pada sembilan titik lokasi pembenahan di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) berencana merapikan kabel udara semrawut pada sembilan titik lokasi pembenahan di daerah itu. Pembenahan itu agar aneka kabel semrawut di udara dapat dipindahkan ke bawah tanah.

"Ada sembilan titik yang akan dilakukan pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT)," kata Kepala Seksi Prasarana Sarana Utilitas Kota dan Penerangan Jalanan Umum (PSUK-PJU) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat Yanuar Ihsan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga

Sembilan titik itu di antaranya Jalan Kyai Tapa, Jalan Daan Mogot, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Mangga Besar, Jalan Zainul Arifin, Jalan Tubagus Angke, Jalan Prof Dr Latumenten Utara dan Selatan. Yanuar mengatakan, pengerjaan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. 

Kendati demikian, dia tidak menyebut kapan tenggat waktu pengerjaan pembenahan kabel semrawut tersebut. Sejauh ini, beberapa titik yang sudah dirapikan kabel-kabelnya adalah kawasan Jalan Daan Mogot.

"Secara bertahap akan ke seluruh titik agar sembilan lokasi itu rapi tanpa kabel yang menjuntai," jelas Yanuar.

Sebelumnya, pihak Sudin Bina Marga sudah melakukan perapian kabel udara semrawut sejak beberapa hari lalu. Kegiatan menerbitkan kabel tersebut, lanjut Yanuar, sudah berlangsung sejak Agustus 2022.

"Jadi, pengerjaannya ini serentak setiap Sabtu dan Minggu," kata Yanuar.

Dia berharap kegiatan menertibkan kabel tersebut bisa membuat Daan Mogot lebih nyaman dan tidak membahayakan bagi para pejalan kaki. Sambil menjalankan program merapikan kabel optik, Yanuar memastikan pihaknya juga akan tetap melayani aduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Jaki terkait masalah penerangan jalan umum (PJU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement