Sabtu 25 Nov 2023 22:54 WIB

Serahkan 1.144 Sertifikat Redistribusi Tanah ke Warga Kab Malang, Ini Harapan Kepala BPN

Sebanyak 1.144 bidang tanah yang diredistribusikan ini berasal dari eks HGU.

Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kab Malang, Jatim.
Foto: Dok. Atr
Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kab Malang, Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (24/11/2023). Ia menyerahkan 10 Sertifikat Redistribusi Tanah di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis.

Sebanyak 1.144 bidang tanah yang diredistribusikan ini berasal dari eks HGU Perkebunan Tlogorejo, eks HGU Perkebunan Gunungsari, eks HGU Perkebunan Sumbermanjing, tanah negara bebas, serta Tanah Objek Landreform (TOL). "Ini telah lama ditunggu oleh masyarakat dalam program Redistribusi Tanah, khususnya untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Malang," ujar Hadi Tjahjanto, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Sabtu (25/11/2023). 

Baca Juga

Tanah-tanah tersebut telah dimanfaatkan masyarakat sejak tahun 1964 sebagai lahan pertanian dan permukiman. Menteri ATR/Kepala BPN berharap sertipikat yang kini dimiliki dapat bermanfaat serta menyejahterakan masyarakat. "Program Reforma Agraria memiliki manfaat yang luas untuk meningkatkan perekonomian Bapak-bapak sekalian," ungkapnya kepada para penerima sertifikat yang berkumpul seusai ibadah salat Jumat.

Sertifikat tanah sejatinya dapat digunakan oleh masyarakat sebagai modal usaha dengan cara mengagunkannya ke perbankan. Namun demikian, Hadi Tjahjanto berpesan agar sebelumnya hal tersebut dapat direncanakan dengan baik. "Benar-benar harus dikalkulasi, hanya untuk usaha-usaha yang produktif, tidak konsumtif," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf untuk masjid, musala, PAUD, serta yayasan di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang di Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang digaungkan Kementerian ATR/BPN.

"InsyaaAllah akhir tahun 2024 seluruh tanah-tanah tempat ibadah yang belum disertipikatkan akan kita sertifikat. Namun dengan catatan, Bapak-bapak para ustaz, kiai, tokoh agama, apabila melihat tanahnya belum disertifikatkan khususnya adalah tanah-tanah wakaf segera disertifikatkan. Dan di sini ada pengurus Dewan Wakaf Indonesia yang akan membantu, gratis," ujar Hadi Tjahjanto.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement