Sabtu 25 Nov 2023 13:20 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Suap Proyek Pengadaan Jalan di Kaltim

KPK mengamankan uang tunai Rp 525 juta dari operasi tangkap tangan ini.

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kiri-kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023). Dalam Konferensi pers tersebut KPK menyampaikan beberapa data terkait kinerja KPK pada semester 1 2023. Data tersebut salah satunya yakni data penanganan perkara pada semester 1 berjumlah 89 tersangka, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp16,27 triliun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kiri-kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023). Dalam Konferensi pers tersebut KPK menyampaikan beberapa data terkait kinerja KPK pada semester 1 2023. Data tersebut salah satunya yakni data penanganan perkara pada semester 1 berjumlah 89 tersangka, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp16,27 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

"Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga

Lima orang tersangka tersebut ialah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga.

Johanis menerangkan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut. Kemudian menurut dia, agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu. Selanjutnya, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk besaran pembagian uang, kata Johanis, RF mendapatkan tujuh persen dan RS mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek. Adapun dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur diantaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Johanis mengatakan bahwa sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp 1,4 miliar. KPK, lanjut Johanis, telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp 1,4 miliar.

Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement