REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka angkat bicara atas video viral yang memperlihatkan sejumlah orang menggunakan mobil pikap pelat merah sedang menurunkan baliho capres-cawapres Ganjar-Mahfud. Juru Bicara TKN, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, kejadian tersebut menunjukkan kubu siapa sebenarnya yang menggunakan fasilitas negara dan berlaku curang.
Anehnya, selama ini justru kubu Prabowo-Gibran yang kerap dituduh memanfaatkan fasilitas negara, memanfaatkan aparat, dan curang. "Selama ini Prabowo-Gibran kerap dituduh dan disudutkan atas isu-isu miring soal netralitas dan kecurangan. Namun dari hari ke hari, bukti semakin banyak yang menyatakan sebaliknya. Biarkanlah masyarakat yang menilai," kata Herzaky lewat keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, tersebarnya video penggunaan mobil pelat merah untuk pemasangan baliho Ganjar-Mahfud itu merupakan bukti konkret adanya pemanfaatan fasilitas negara. TKN yakin Bawaslu akan melakukan penindakan.
"Video tersebut jadi satu lagi bukti adanya penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan salah satu paslon. Kami percaya Bawaslu akan menindaklanjuti dengan transparan dan kredibel," kata Herzaky.
Di sisi lain, Herzaky menegaskan bahwa TKN Prabowo-Gibran menjunjung tinggi tahapan sosialisasi maupun kampanye Pilpres 2024 sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. TKN siap ditegur atau ditindak jika Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan tim kampanye Prabowo-Gibran.
TKN sendiri, lanjut dia, kini tetap fokus melakukan kampanye positif berupaya penyampaian gagasan, visi, dan misi. "Kita tetap berfokus menciptakan pemilu yang riang gembira. Pesan Pak Prabowo jelas: tak perlu menjelekkan. Kalau dijelekkan, senyumin aja, jogetin aja," ucapnya.
Di lain pihak, Capres Ganjar Pranowo mengaku tidak membenarkan aksi pengangkutan baliho bergambar pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Termasuk gambar dirinya yang diduga dipasang oleh sejumlah orang dengan menggunakan mobil berpelat merah atau kendaraan resmi milik instansi pemerintah.
"Enggak boleh kalau pakai (kendaraan) pelat merah. Salah," kata Ganjar saat ditemui di kediaman Wakil Presiden ke-11 RI Boediono di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.
Ganjar menilai fasilitas resmi milik instansi pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye seluruh peserta Pemilu 2024. Namun, Ganjar enggan memberikan komentar terlalu jauh terkait temuan mobil berpelat merah digunakan untuk mengangkut baliho bergambar dirinya.
Sebelumnya, sempat ramai dibahas di media sosial tentang sebuah video yang menunjukkan dua orang sedang menurunkan baliho bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD dari atas mobil bak terbuka berwarna hitam.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @negeriparabegundal2.0 pada Kamis (23/11/2023) tersebut, baliho itu diturunkan di pinggir jalan sebuah permukiman penduduk. Tampak dalam video itu bahwa mobil bak tersebut berpelat merah.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian itu diduga berlokasi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Akun Instagram @politicaljokesid juga mengunggah video yang memperlihatkan sejumlah orang menggunakan mobil pikap pelat merah sedang menurunkan baliho Ganjar-Mahfud untuk dipasang di pinggir jalan.
"Mentang-mentang plat merah, masang apk calon yang merah juga," kata @politicaljokesid dalam keterangan unggahannya.