Kamis 23 Nov 2023 20:30 WIB

Kafe di Senopati Jual Ekstasi, Pj Heru: Kalau Langgar Hukum, NIB Dicabut

Bareskrim Polri menggerebek dan menyegel kafe di kawasan Senopati yang jualan narkoba

Rep: Haura Hafizhah/Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/ Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menanggapi ditemukannya pil ekstasi dan happy five di kafe Kloud Sky Dining & Lounge di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11/2023). Menurut dia, kalau memang kafe tersebut melanggar hukum, konsekuensinya nomor induk usaha (NIB) yang dimiliki harus dicabut.

"Iya harus, kalau melanggar hukum ya harus. Secara otomatis kan kemarin saya rapat dengan Kementerian Investasi. Kalau melanggar hukum secara otomatis juga NIB (Nomor Induk Berusaha) dicabut," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Kamis (23/11/2023).

Heru menjelaskan, perizinan yang dikeluarkan Kementerian Investasi ditujukan untuk kepentingan usaha yang wajib ditaati. Dalam NIB juga sudah dijelaskan pemilik usaha harus mematuhi aturan yang berlaku.

Sehingga jika sampai berjualan narkoba dengan kedok membuka usaha kafe maka izinnya mesti dicabut. "Jadi, harus mematuhi a, b, c, d. Kalau salah satu nggak ada yang dipatuhi ya sudah, ditindaklanjuti sesuai dengan permintaan dari penegak hukum," kata Heru.

Kasus itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah kafe yang menjual barang haram tersebut. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut, ada transaksi narkotika di kafe tersebut setelah penemuan bukti berupa minuman keras, pil ekstasi, dan happy five di lokasi saat penggerebekan.

"Kemungkinan ya (ada transaksi narkotika), makanya kita akan hubungi Pemprov DKI untuk mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tahu nggak tahu, nggak mungkin dia nggak tahu," kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Mukti menambahkan, penangkapan pelaku berinisial D merupakan hasil pengembangan dari kegiatan penggeledahan sebelumnya. Diduga sosok D berperan memberikan ekstasi kepada sosok A yang ditangkap saat penggerebekan di kafe kawasan Senopati tersebut.

"Iya D namanya, ditangkap di Jakarta. O perannya sebagai saksi. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H dan A," ujar Mukti Juharsa kepada awak media di Mabes Polri, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara itu, kepolisian melakukan penyegelan terhadap kafe Kloud Sky Dining & Lounge, setelah menemukan enam butir ekstasi dan dua butir happy five. Dalam kesempatan itu, seorang artis berinisial N sempat turut dibawa petugas lantaran diduga mengkonsumsi obat keras.

Namun, artis berinisial N yang tidak disebutkan identitasnya tersebut akhirnya dipulangkan karena memiliki surat dokter untuk mengkonsumsi obat keras. Selain itu artis N juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif dari narkoba. "Iya (artis inisial) N, dia pakai obat keras. Sudah dikembalikan karena ada izin dokter," kata Mukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement