REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kepolisian menyatakan tidak ada unsur pidana pada kasus anak Pamen TNI AU berinisial CHR (16) yang ditemukan tewas di Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 24 September 2023 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepolisian menyimpulkan bahwa korban menusuk diri sendiri sebelum tewas terbakar.
"Terkait dengan apakah menusuk sendiri dan lain-lain, betul, jadi semua alat bukti yang ada di TKP itu menguatkan peristiwa tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Kamis (23/11/2023).
Polisi belum mengetahui motif korban menusuk dirinya sendiri. Namun berdasarkan hasil visum menunjukkan penyebab kematian korban karena enam luka tusukan, tiga di antaranya mengenai hati, lambung dan iga korban serta luka bakar yang mencapai 91 persen.
"Ditemukan enam luka tusukan dan luka bakar di tubuh 91 persen. Saat terbakar, korban masih dalam keadaan hidup sehingga terdapat jelaga di tenggorokan," kata Leonardus.
Dia menjelaskan, tidak adanya unsur pidana dalam kasus itu berdasarkan pada penyelidikan dengan menggunakan metode "scientific crime investigation" dan bekerjasama dengan profesi dari beberapa disiplin ilmu.