REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Oknum pengajar di Kota Bandung yang diduga menggelapkan uang Rp 5 miliar dari orang tua siswa dituntut hukuman penjara 3,5 tahun di Pengadilan Negeri Bandung. Para korban penipuan kecewa atas tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Salah seorang korban Thomas mengatakan para korban penipuan tidak puas dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman penjara 3,5 tahun terhadap oknum pengajar tersebut. Ia pun menilai proses persidangan terkesan tidak profesional karena menggelar sidang di ruang mediasi.
"Sangat tidak puas (tuntutannya) karena korban kami sangat banyak. Kami minta seadil-adilnya para hakim dan JPU untuk dapat melakukan sidang seadil-adilnya," ucap dia di PN Bandung bersama para korban lainnya, Kamis (23/11/2023).
Ia mengatakan sidang tuntutan yang digelar terkesan tidak profesional karena dilaksanakan di ruang mediasi dan hanya melibatkan satu orang hakim. Para korban meminta agar pelaku dituntut dan dihukum maksimal.
"Terdakwa bisa dituntut semaksimal mungkin dan kerugian bisa dikembalikan. Selain itu kami merasa ada oknum lain di luar terdakwa yang terlibat," kata dia.
Ia meminta agar pelaku dituntut hukuman maksimal yaitu 4 tahun penjara. Para korban hingga saat ini tidak pernah mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan ke oknum pengajar untuk pendidikan anak-anak mereka.
"Uang minta kembali, sekarang tidak ada sepeser pun kembali ke kami," ungkap dia.
Ia mengatakan korban penipuan mencapai 50 orang dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar. Sedangkan korban yang melaporkan peristiwa penipuan berjumlah 12 orang.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa melaporkan oknum pengajar pada salah satu lembaga pendidikan di Kota Bandung terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang ke Polda Jawa Barat, Kamis (13/7/2023). Total uang yang diduga digelapkan mencapai Rp 5 miliar.