Kamis 23 Nov 2023 16:07 WIB

Firli Masih Ikut Rapat di KPK dan Dewas akan Bersurat ke Presiden Jokowi

Alex menyebut, secara pribadi, pimpinan KPK tidak merasa malu terkait status Firli.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Foto:

Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian Firli sebagai ketua KPK. Langkah itu diambil usai Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Syamsuddin mengatakan, surat itu rencananya dikirimkan pada hari ini. Namun,  Dewas KPK terlebih dulu menunggu surat resmi dari penyidik Polda Metro Jaya mengenai penetapan status Firli. "Dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujar Syamsuddin.

 

Adapun penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus itu berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan mentan. Dalam perkara itu diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement