Rabu 22 Nov 2023 16:28 WIB

KPK Geledah Kantor Pemkab dan Rumah Dinas Bupati Bondowoso

KPK menetapkan Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur terkait dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro pada Selasa (21/11/2023). Salah satunya yang digeledah yakni Rumah Dinas Bupati Bondowoso.

"Beberapa lokasi yang dituju di antaranya, yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini. Di antaranya, yakni catatan aliran uang.

"Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan, termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak, termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak," ungkap Ali.

"Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dkk," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di instansinya. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

Adapun Puji terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). Dia tertangkap bersama delapan orang lainnya.

"Mengumumkan tersangka, sebagai berikut, PJ (selaku) Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

Selain Puji, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Dillyanto Silaen (AKDS); dan dua pihak swasta, yakni Yossy S Setiawan (YSS) serta Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.

Kasus suap ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Kemudian, Puji memerintahkan Alexander untuk melakukan penyelidikan terbuka terkait laporan dugaan korupsi tersebut. "Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan ATW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," ungkap Rudi.

Selanjutnya, Alexander melaporkan keinginan Yossy dan Andhika kepada Puji. Kajari Bondowoso itu pun memerintahkan Alexander untuk membantu dan memenuhi permintaan keduanya.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji. Mereka bersepakat untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," jelas Rudi.

Adapun dalam OTT, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 225 juta. Uang itu diserahkan Yossy dan Andhika kepada Alexander di ruang kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama. Mereka bakal mendekam di Rutan KPK terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement