Rabu 22 Nov 2023 16:22 WIB

Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong yang Dicap Pasal Karet tak Dihapus di UU ITE

Namun, Menkominfo membantah UU ITE hasil revisi masih mencantumkan pasal-pasal karet.

Revisi UU ITE. Ilustrasi
Foto:

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari membenarkan penambahan ketentuan larangan penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain. Norma tersebut diatur dalam Pasal 27a RUU tersebut.

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27a," ujar Kharis dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU ITE, Rabu (22/11/2023).

Terdapat pula penambahan ketentuan mengenai larangan kepada orang yang sengaja mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27b.

Pasal 27b juga akan mengatur perbuatan melawan hukum dengan memaksa orang lewat ancaman kekerasan. Di mana ancaman tersebut ditujukan untuk mendapatkan suatu barang milik orang lain, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Ada juga pasal penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian materiil. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 Ayat 1.

"Serta larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik diatur dalam Pasal 28 Ayat 2," ujar Abdul Kharis.

Selanjutnya, terdapat perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban. Di mana itu berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti korban, diatur dalam Pasal 29.

"Ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti diatur dalam Pasal 29," ujar Abdul Kharis.

"Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan larangan dan mengakibatkan kerugian materiil diatur dalam Pasal 36," sambungnya.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I revisi UU ITE, Abdul Kharis pernah mengatakan, bahwa pihaknya sudah menguji pasal-pasal yang berkaitan dengan kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman. Tujuannya agar tak ada lagi pasal-pasal karet atau multitafsir dalam UU ITE terbaru nanti.

Menurutnya, Komisi I DPR tentu akan menanggul malu jika revisi kedua UU ITE justru kembali menghadirkan pasal karet dan multitafsir. Padahal, latar belakang utama revisi UU ITE kali ini adalah adanya desakan masyarakat terkait penggunaan yang salah dari payung hukum tersebut.

"Jadi semangat kita pasti ingin menghilangkan pasal karet, kita ubah normanya, sehingga tidak jadi karet lagi. Ini perlu saya speak di awal ya, karena ada yang menganggap 'oh DPR mempertahankan pasal karet' nggak ada DPR yang mau mempertahankan pasal karet," ujar Abdul Kharis dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan revisi UU ITE, Rabu (23/8/2023).

photo
Karikatur opini UU ITE DiKaji - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement