Menurut Lisda, berbagai situasi ini jelas bertentangan dengan sejumlah pasal dalam KHA. Sebagian dari pasal tersebut adalah Pasal 24 tentang hak kesehatan tertinggi dan Pasal 6 KHA tentang hak atas kehidupan. Beberapa pasal lainnya adalah Pasal 17 tentang perlindungan dari informasi yang membahayakan kesejahteraan dan Pasal 3 tentang kepentingan terbaik bagi anak.
Lisda juga mengingatkan bahwa pasal 36 KHA mewajibkan negara untuk melindungi anak dari segala kegiatan yang mengambil keuntungan dari mereka atau dapat membahayakan kesejahteraan dan perkembangan mereka. Hanya saja, fakta menunjukkan bahwa anak Indonesia masih belum terlindungi sepenuhnya dari paparan asap rokok dan pemasaran industri tembakau.
"Informasi dan materi iklan rokok membahayakan kesejahteraan anak dan melanggar hak kesehatan, karena dokumen industri rokok sudah mengakui bahwa iklan, promosi, serta sponsor rokok dalam berbagai acara musik, film, dan olahraga, memang ditujukan untuk menarik perhatian dan mempengaruhi kaum muda merokok, tanpa mereka sadari," kata Lisda, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Senin (20/11/23).