REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascapandemi, kemampuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bertahan menjadi sebuah ketangguhan. Terutama, bagi pelaku usaha kecil yang berwirausaha untuk sekadar menyambung hidup.
UMKM Indonesia, berjuta jumlahnya, perlu disikapi dan didampingi. Yakni, dari faktor sumber daya manusia, terdapat beberapa kelemahan, antara lain, belum dimilikinya kemampuan pengelolaan usaha profesional, rendahnya pengetahuan terkait pemasaran digital, inovasi produk dan quality control. Serta, belum tingginya angka melek hukum para wirausahawan.
Terkait pengetahuan hukum, Konsultan Hukum Mohamad Reza Denia, SH MH, sebagian besar UMKM masih berupa usaha perorangan dan belum berbentuk badan hukum. Sehingga, menjadi kendala ketika akan mengakses fasilitas kredit dari lembaga keuangan. Dari sisi, akuntabilitas juga masih menjadi kendala karena belum dimilikinya kemampuan pengelolaan administrasi perusahaan yang baik.
"Literasi hukum penting bagi pelaku UMKM karena memungkinkan mereka untuk mengetahui serta dapat menavigasi kerangka hukum dalam operasionalitas bisnis. Padahal, aspek legalitas seperti izin usaha, izin lokasi, dan persyaratan lainnya dapat membantu UMKM agar mendapatkan bantuan permodalan dari lembaga keuangan," ujar Reza, Jumat (17/11/2023).
Reza mengatakan, memang tidak mudah mengantarkan UMKM menyandang kemandirian dan inovasi dengan segala kelengkapan legalitasnya. Pada urgensi tersebut, perlu dilakukan pemberdayaan berkesinambungan dan fasilitasi terkait legalitas, untuk didampingi dan diberikan teladan.
"Untuk itu, saya dan teman-teman fokus menggarap sektor UMKM. Memfasilitasi UMKM agar lebih melek hukum. Sudut pandang kami adalah empati, mendampingi pengusaha UMKM terkait solusi hukum bisnis, perjanjian, akta perusahan, hingga perizinan, dan lainnya," paparnya.
Reza menjelaskan, alasan kenapa UMKM perlu melek hukum adalah adalah dalam rangka menyiapkan diri menembus pasar dunia. UMKM tidak akan beranjak atau naik kelas tanpa legalitas, inovasi serta digitalisasi.
"Globalisasi perdagangan merupakan tantangan yang harus dihadapi UMKM bila ingin berkembang," kata Eza.
Menurutnya, tidak melulu soal kelengkapan legalitas dan pendaftaran ke pemerintah, literasi hukum juga akan bermanfaat bagi UMKM di ranah Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Pendaftaran Merek, dan Hukum Perlindungan Konsumen. Ujungnya, akan memengaruhi pada laju bisnis yang dijalankan.
"Hukum adalah payung yang akan melindungi dan mengembangkan UMKM. Terlihat dari sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan yang telah memberikan perhatian cukup besar bagi pengembangan UMKM. Tujuan kami jelas, menciptakan UMKM goes to kebahagiaan dari sisi hukum," ujar Eza yang juga pemilik dari Konsultan Hukum Morede.
Seperti diketahui, UMKM adalah salah satu Pondasi Perekonomian Nasional, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kontribusi UMKM mencapai 99 persen dari seluruh unit usaha, kontribusi terhadap PDB sebesar 60,5 persen dan mampu menyerap tenaga kerja 96,9 persen.