Jumat 17 Nov 2023 22:31 WIB

KPK Tegaskan Laporan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan Belum Penyelidikan

KPK masih menelaah kasus korupsi di Kementan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, laporan dugaan rasuah pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) belum masuk tahap penyelidikan. Aduan itu hingga kini masih dalam proses telaah pada direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

 "Bahwa benar kasus tersebut dilaporkan di KPK, tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLPM, jadi belum penyelidikan apalagi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga

Ghufron mengatakan, karena statusnya masih dalam tahap telaah, maka laporan dugaan korupsi tersebut tidak dapat disebut sebagai kasus yang tengah diselidiki oleh KPK. “Sehingga laporan tersebut statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dilidik oleh KPK,” ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan, proses telaah merupakan tahap untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan masuk tindak pidana korupsi atau tidak. Oleh karena itu, ia memastikan, belum ada identitas atau inisial pihak-pihak yang terkait kasus ini.

“Intinya karena ini masih proses telaah belum ada nama dan inisial-insial tersebut, karena tahapan telaah masih memastikan peristiwa yang dilaporkan apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak,” jelas Ghufron.

“Untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan, belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tindak pidana korupsi,” sambung dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement